Official Website SMKN 1 BLITAR | NPSN: 20535097 | Email: info@smkn1blitar.sch.id | Telp./Fax: 0342 801947
SMKN 1 BLITAR - Admin
Nomor : 420/269/101.8.11.12/2022
Lampiran : -
Perihal : Ujian Satuan Pendidikan (USP) Kelas XII Tahun Pelajaran 2021/2022
Kepada
Yth. Bapak / Ibu Orang Tua / Wali Murid
Siswa Kelas XII SMK Negeri 1 Blitar
di tempat
Dengan Hormat,
Bersama ini disampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait kegiatan Ujian Satuan Pendidikan (USP) siswa kelas XII mulai tanggal 11 – 21 April 2022, sebagai berikut :
1. Kegiatan Ujian Satuan Pendidikan (USP) dilaksanakan secara luring, siswa mengerjakan di sekolah dengan ketentuan :
a. Melaksanakan ujian satuan pendidikan di sekolah dengan ketentuan
- Siswa telah menyelesaikan seluruh rangkain kartu kendali secara on-line
- Siswa terdaftar sebagai peserta Ujian Satuan Pendidikan dari sekolah
- Siswa menempati ruang ujian dan tempat duduk yang telah ditetapkan
- Siswa yang hadir terlambat hanya bisa mengikuti kegiatan dengan ijin dari panitia dan tidak diberikan perpanjangan waktu.
- Siswa mengerjakan soal ujian menggunakan perangkat pribadi (android / laptop) dan diyakinkan perangkat tersebut memiliki cukup simpanan daya.
- Selama ujian siswa harus tetap mematuhi protokol kesehatan 5M
- Selama pelaksanaan ujian siswa harus mematuhi tata tertib ujian
b. Selama ujian siswa dilarang untuk
- Membawa buku/tas di bangku tempat ujian (buku dan tas diletakkan di kelas bagian depan ruang ujian)
- Membuka aplikasi selain daring.smkn1blitar.sch.id.
- Berkomunikasi dengan peserta lain tanpa seijin pengawas ruang
- Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun
- Bekerja sama dengan peserta lain
- Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal
- Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain
- Berpindah ruang atau tempat duduk tanpa seijin pengawas ruang / panitia
- Menggantikan atau digantikan oleh orang lain
2. Nilai Ujian Satuan Pendidikan (USP) akan digabung dengan nilai rapor dan selanjutnya direkap dalam Daftar Kumpulan Nilai (DKN) sebagai dasar nilai pada ijazah, dengan komponen :
a. Nilai Rapor (NR), adalah rata-rata nilai rapor semester 1 – 6 untuk setiap mata pelajaran
b. Nilai Ujian Satuan Pendidikan (NUSP) untuk mata pelajaran Muatan Nasional (wajib A), Muatan kewilayahan (wajib B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2) dan Kompetensi Keahlian (C3) diambil dari hasil Ujian yang di selenggarakan oleh Panitia Ujian Satuan Pendidikan
c. Nilai Satuan Pendidikan (NSP), adalah gabungan nilai rapor (NR) dan nilai ujian satuan pendidikan (NUSP)
3. Sesuai dengan Pedoman Teknis Ujian Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruaan yang diterbitkan oleh Bidang Pembinaan Pendidikan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Siswa dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan SMK Negeri 1 Blitar apabila :
a. Memenuhi Standar Kompetensi Kelulusan
b. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII
c. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
d. Mengikuti Ujian Satuan Pendidikan untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan
Selanjutnya kami mohon kepada Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Murid untuk selalu memantau dan memberi motivasi putra-putrinya agar studinya berjalan dengan lancar dan memperoleh hasil sesuai yang diharapkan
Demikian, atas segala perhatian serta kerjasama dari Bapak/Ibu disampaikan terima kasih.
Blitar, 07 April 2022
Kepala Sekolah
ttd
Drs. SUGIYADI, M.Pd.
NIP. 19640205 199512 1 002
Lampiran 1 :
Lampiran 2 :
Download :