Official Website SMKN 1 BLITAR | NPSN: 20535097 | Email: info@smkn1blitar.sch.id | Telp./Fax: 0342 801947
SMKN 1 BLITAR - Admin
Nomor : 420/339/101.8.11.12/2022
Lampiran : -
Perihal : Agenda kegiatan siswa kelas X, dan XI Tahun Pelajaran 2021/2022
Kepada
Yth. Bapak / Ibu Orang Tua/Wali Murid
Siswa Kelas X dan XI SMK Negeri 1 Blitar
di tempat
Dengan Hormat,
Bersama ini disampaikan agenda kegiatan siswa kelas X dan XI mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan akhir pembelajaran semester Genap tahun pelajaran 2021-2022, sebagai berikut :
NO | TANGGAL | KEGIATAN |
1 | 17 s/d 28 Mei 2022 | Penyelesaian Kartu Peserta Penilaian Akhir Semester (PAS) Genap Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2021-2022 secara on-line (Kartu Kendali On Line) |
2 | PAS Tahap Gelombang 1 07 s/d 11 Maret 2022 |
a. Ujian PAS Kelas X Ganjil dan PSPR untuk Mapel Normatif-Adaptif. (jadwal terlampir) b. Ujian PAS Kelas X Genap dan PSPTV untuk Mapel Produktif. (Jadwal Terlampir) c. Ujian PAS Kelas XI Genap dan PSPTV untuk Mapel Normatif-Adaptif dan Mapel Produktif (jadwal terlampir) |
3 | PAS Tahap Gelombang 2 30 Mei s/d 09 Juni 2022 |
a. Ujian PAS Kelas X Ganjil dan PSPR untuk Mapel Produktif (jadwal terlampir) b. Ujian PAS Kelas X Genap dan PSPTV untuk Mapel Normatif-Adaptif (Jadwal Terlampir) c. Ujian PAS Kelas XI Ganjil dan PSPR untuk Mapel Normatif-Adaptif dan Mapel Produktif (jadwal terlampir) |
4 | 17 Juni 2022 | Rapat Verifikasi Nilai Rapor Semester Genap kelas X dan XI tahun pelajaran 2021/2022 di tingkat Departemen/Jurusan |
5 | 20 Juni 2022 | Rapat Sidang Pleno Kenaikan Kelas X dan Kelas XI tahun pelajaran 2021/2022 |
6 | 24 Juni 2022 | Pembagian rapor Kelas X dan Kelas XI tahun pelajaran 2021/2022 (undangan dan tata cara pembagian rapor akan diinfokan lebih lanjut) |
Catatan :
1. Siswa menyelesaikan kartu kendali peserta PAS melalui On-Line dengan cara siswa-siswi telah menyelesaikan seluruh tugas pembelajaran baik Tugas Harian, Tugas Kelompok, Ulangan Harian, Praktikum
di bengkel dan tugas lainnya.
2. Siswa menyelesaikan kartu kendali secara on line dengan cara menghubungi guru pengajar masing-masing sesuai dengan jam kerja Bapak/Ibu Guru di sekolah.
3. Ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) Genap untuk Mata Pelajaran Normatif-Adaptif dan Mapel Produktif dilaksanakan di Ruang Teori Normad.
4. Kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS) Genap Tahun 2021/2022 untuk kelas X dan XI dilaksanakan secara luring, siswa mengerjakan soal ujian di sekolah dengan ketentuan bahwa :
a. Siswa telah terdaftar sebagai peserta kegiatan PAS Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 dan telah menyelesaikan kartu peserta PAS secara on line.
b. Siswa menempati ruang ujian dan tempat duduk yang telah ditetapkan.
c. Siswa hadir 15 menit sebelum kegiatan ujian dimulai dan menunjukkan kartu ujian.
d. Siswa yang hadir terlambat hanya bisa mengikuti kegiatan dengan ijin dari panitia dan tidak diberikan perpanjangan waktu.
e. Siswa yang belum menyelesaikan kartu kendali secara on line secara otomatis tidak bisa mengakses soal ujian PAS Genap.
f. Siswa mengerjakan soal ujian menggunakan perangkat pribadi (android / laptop) dan diyakinkan perangkat tersebut memiliki cukup simpanan daya.
g. Selama pelaksanaan ujian siswa harus mematuhi tata tertib ujian dan protokol kesehatan.
5. Mohon Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Murid selalu memantau putra-putrinya agar mengikuti kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS) Genap ini dengan tertib dan sungguh-sungguh sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sehingga memperoleh hasil yang optimal dan tidak bermasalah pada saat verifikasi nilai rapor semester genap dan sidang pleno kenaikan kelas.
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami sampaikan kembali syarat kenaikan kelas sesuai Panduan Penilaian dan Pengembangan Karakter pada Sekolah Menengah Kejuruan, sebagai berikut :
a. Mengikuti dan menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti dengan tingkat kehadiran minimal 95%.
b. Memiliki sikap, karakter dan kepribadian yang sekurang-kurangnya BAIK sesuai dengan ketentuan kriteria yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan.
c. Nilai Ekstrakurikuler wajib sekurang-kurangnya BAIK,
1. Ekstrakurikuler wajib untuk kelas X adalah Pendidikan Kepramukaan dan Pendidikan Kesamaptaan
2. Ekstrakurikuler wajib untuk kelas XI adalah Pendidikan Kesamaptaan.
d. Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran kelompok Muatan Nasional (wajib A), Muatan Kewilayahan (wajib B), dan Dasar Bidang Keahlian (C1) yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah skor ketuntasan minimal (SKM) atau predikat D.
e. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada semester ganjil, nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap pada tahun pelajaran tersebut.
f. Tidak memiliki nilai mata pelajaran kelompok Dasar Program Keahlian (C2) dan Kompetensi Keahlian (C3) yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah skor ketuntasan minimal (SKM) atau predikat D.
g. Skor ketuntasan minimal (SKM) untuk mata pelajaran Muatan Nasional (wajib A), Muatan Kewilayahan (wajib B), dan Dasar Bidang Keahlian (C1) adalah 60 (enam puluh) dan Skor ketuntasan minimal (SKM) mata pelajaran kelompok Dasar Program Keahlian (C2) dan Kompetensi Keahlian (C3) adalah 65 (enam puluh lima).
Demikian, atas segala perhatian serta kerjasama dari Bapak/Ibu disampaikan terima kasih
Blitar, 17 Mei 2022
Kepala Sekolah
ttd
Drs. SUGIYADI, M.Pd.
NIP. 19640205 199512 1 002
Lampiran 1
Surat Nomor : 420/339/101.8.11.12/2022
Lampiran 2
Surat Nomor : 420/339/101.8.11.12/2022
Download :